Friday, October 23, 2009
BELKI BOLANG : Tidak Berlaku Lagi
Masih ingatkah kita dengan semboyan BELKI BOLANG : Belok Kiri Boleh Langsung,sekarang istilah tersebut sudah tidak berlaku dan tidak boleh dipergunakan lagi.
Peraturan ini diambil untuk melindungi para pejalan kaki yang menyeberang seringkali terhambat dengan adanya pengendara yang lewat meskipun rambu untuk lurus itu masih merah.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Condro Kirono,polisi akan menindak tegas pelaku pelanggaran. "Akan ditilang dan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu. Aturan tersebut, lanjut Condro, memang belum disosialisasikan kepada masyarakat. Namun dalam waktu dekat, katanya, aturan tersebut akan segera diterapkan di lapangan.
Jadi buat kita yang selama ini jika mau belok kiri langsung hajar aja,mungkin mulai sekarang kita harus membiasakan diri,memang aturan tersebut belum mulai diberlakukan dalam waktu dekat ini. Apalagi masih banyak rambu-rambu dibeberapa perempatan masih bertuliskan Belok Kiri Jalan Terus. Semoga Jakarta bisa lebih tertib lagi dalam berlalu lintas di jalan.
Labels: Info Lalu Lintas
Baca selengkapnya!