Google


...Hadiri Kopdar rutin TRAVIC setiap Jum'at,mulai jam 19.00 di Taman Suropati,Menteng Jakarta Pusat...&....Latihan Futsal Setiap Rabu mulai Jam 19.30-21.00 di Taman Menteng,Jakarta Pusat.....be there...be the real TRAVICERS....

Selamat datang di TRAVIC,Anda pengunjung ke-blog counter

Untuk tampilan terbaik gunakan Mozilla Firefox


Monday, April 28, 2008
Penguna Lampu Rotator dan Sirine

Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 1992 dan Pasal 72 PP Nomor 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu lIntas, bahwa isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat di gunakan oleh:


  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran.
  2. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan Jenazah yang sedang megangkut Jenazah.
  4. Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas.
  5. Kendaraan petugas pengawal kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.


Sedangkan di PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 1993 TENTANG KENDARAAN DAN PENGEMUDI, Pasal 66 disebutkan:
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :

  1. Petugas penegak hukum tertentu.
  2. Dinas Pemadam Kebakaran.
  3. Penangulangan Bencana.
  4. Ambulans.
  5. Unit Palang Merah.
  6. Mobil Jenazah.


Dan Pasal 67, disebutkan : Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :

  1. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
  2. Untuk Menderek Kendaraan.
  3. Untuk Pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
  4. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan dijalan.
  5. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.


Himbauan kami bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor agar melengakpi surat-surat kendaraan, selalu mamatuhi dan mantaati Peraturan dan Tata tertib Lalu Lintas yang berlaku.

Labels:


Baca selengkapnya!  
posted by TRAVIC at Monday, April 28, 2008 | Permalink | 0 comments
Monday, November 19, 2007
STNK Door To Door

Ruwetnya lalu lintas Jakarta yang berakibat macet, jadi pertimbangan Samsat Polda Metro Jakarta mengadakan aksi jemput bola dalam pengurusan STNK.

Polda bekerjasama dengan Pemda DKI Jakarta bakal meluncurkan program baru pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan sistem door to door. Pelaksanaannya bakal melibatkan petugas dari kelurahan yang disebut Polisi Masyarakat (Polmas). Untuk pilot project, dipilih 10 kelurahan di Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Depok.Yaitu :

Pondok Pinang (Jaksel)
Menteng (Jakpus)
Cengkareng (Jakbar)
Pulogebang (Jaktim)
Bugel (Tangerang)
Jelupang (Serpong)
Pekayon Jaya (Bekasi)
Cibatu (Lemahabang)
Mekarjaya (Depok).

“Sebagai awalan, Samsat akan mengadakan penyuluhan termasuk sosialisasi dulu kepada masyarakat melalui Polmas,” terang AKP Ojo Ruslani, Kasubsi STNK Polda Metro Jaya.

Polda menyediakan 50 motor untuk jemput bola. “Program ini rencananya bakal dilaunching akhir November oleh Kapolda dan Gubernur DKI,” lanjut Hasbi.

Sumber : Tabloid Motor Plus
Tining Syamsuriah

Labels:


Baca selengkapnya!  
posted by TRAVIC at Monday, November 19, 2007 | Permalink | 0 comments
Thursday, October 04, 2007
Masuk Jalur Bus Way...Didenda...50 Juta...

Peringatan nih buat par Bikers yang masih doyan masuk jalur Bus Way....

Jakarta - Jalur Transjakarta (busway) ada harapan steril dari serobotan kendaraan roda dua atau lebih pada tahun depan. Pemprov DKI Jakarta baru saja memiliki aturan baru yang mendenda para penyerobot.

Aturan baru itu adalah Raperda Ketertiban Umum yang disetujui DPRD DKI Jakarta menjadi Perda pada pada Senin 10 September kemarin.

Dalam Bab II pasal 2 (7) Perda tersebut, tertulis: "Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway."

Sanksi bagi pelanggar aturan tersebut dimuat pada Bab XIV pasal 61 (3) yaitu "...dikenakan acaman pidana kurungan paling singkat 30 (tiga puluh) hari dan paling lama 180 (seratus depalan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)."

Hukuman ini juga diberlakukan pada mereka yang nekat membongkar trotoar dan memasang jalur pemisah, rambu-rambut lalu lintas, pulau-pulau jalan dan sejenisnya; mengangkut bahan berbahaya dan beracun, bahan yang mudah terbakar, dan/atau bahan peledak dengan menggunakan alat angkutan yang terbuka, dan sejumlah pasal lainnya.

Perda ini baru berlaku efektif tahun depan setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi sedikitnya 4 bulan ke depan.

Pada Juli lalu, rapat Muspida menyepakati bahwa busway hanya untuk Transjakarta saja. Polantas atau pun petugas Dishub diperkenankan memasukkan kendaraan non-Transjakarta ke busway bila ada keadaan darurat seperti banjir dan demonstrasi. Macet yang biasa terjadi pada jam berangkat-pulang kerja tidak masuk kategori 'kondisi darurat'. (nrl/nvt)

Sumber : Detik.com

Labels:


Baca selengkapnya!  
posted by TRAVIC at Thursday, October 04, 2007 | Permalink | 74 comments