Thursday, October 04, 2007
Masuk Jalur Bus Way...Didenda...50 Juta...
Peringatan nih buat par Bikers yang masih doyan masuk jalur Bus Way....
Jakarta - Jalur Transjakarta (busway) ada harapan steril dari serobotan kendaraan roda dua atau lebih pada tahun depan. Pemprov DKI Jakarta baru saja memiliki aturan baru yang mendenda para penyerobot.
Aturan baru itu adalah Raperda Ketertiban Umum yang disetujui DPRD DKI Jakarta menjadi Perda pada pada Senin 10 September kemarin.
Dalam Bab II pasal 2 (7) Perda tersebut, tertulis: "Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway."
Sanksi bagi pelanggar aturan tersebut dimuat pada Bab XIV pasal 61 (3) yaitu "...dikenakan acaman pidana kurungan paling singkat 30 (tiga puluh) hari dan paling lama 180 (seratus depalan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)."
Hukuman ini juga diberlakukan pada mereka yang nekat membongkar trotoar dan memasang jalur pemisah, rambu-rambut lalu lintas, pulau-pulau jalan dan sejenisnya; mengangkut bahan berbahaya dan beracun, bahan yang mudah terbakar, dan/atau bahan peledak dengan menggunakan alat angkutan yang terbuka, dan sejumlah pasal lainnya.
Perda ini baru berlaku efektif tahun depan setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi sedikitnya 4 bulan ke depan.
Pada Juli lalu, rapat Muspida menyepakati bahwa busway hanya untuk Transjakarta saja. Polantas atau pun petugas Dishub diperkenankan memasukkan kendaraan non-Transjakarta ke busway bila ada keadaan darurat seperti banjir dan demonstrasi. Macet yang biasa terjadi pada jam berangkat-pulang kerja tidak masuk kategori 'kondisi darurat'. (nrl/nvt)
Sumber : Detik.com
Labels: Peraturan Lalu Lintas
GV1Zg7 The best blog you have!