Wednesday, March 18, 2009
Polisi Belum Akan Tilang Helm Non SNI di Jakarta
Polisi belum akan melakukan penilangan terkait keharusan penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi bikers. Walau, aturan itu rencananya akan resmi diberlakukan pada 25 Maret mendatang.
"Untuk saat ini kita belum berencana menindak pelanggaran helm yang mengklasifikasikan SNI atau tidak. Yang penting sementara tidak pakai helm proyek," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro Kirono dalam pesan singkatnya yang diterima detikcom, Senin (16/3/2009).
Aturan helm SNI itu merujuk pada kebijakan Menteri Perindustrian sesuai peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008. Nantinya setelah masa sosialisasi, aturan ini akan dijadikan rujukan dalam menegakkan peraturan di jalan.
"Helm standar SNI memang yang kita harapkan. Untuk itu sosialisasi harus efektif dan menyentuh semua lapisan," tutup Condro. (ndr/iy)
Sumber : Detik.com
Foto : foto ilustrasi/Syubhan.detikcom
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Labels: Info Lalu Lintas
bapak bapak yang pintar,
helm itu kebutuhan pokok, semua pengendara wajib membeli, dan biasa nya sudah terbeli,
tolong yang perlu di "SNI" kan itu KNALPOT SEPEDA MOTOR, bapak, tingkat kebisingannya sudah mengganggu, dan biasanya itu ulah orang yang kelebihan duit, beda dengan helm, yang merupakan kewajiban