Tuesday, April 29, 2008
Parkir Sembarangan Siap-Siap Digembok
Terapkan Aturan Tegas di 33 Titik Strategis
Tak ada ampun bagi pengendara bandel. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta akan menggembok mobil yang parkir sembarangan. Aturan ini akan diberlakukan mulai 2 Mei mendatang. Sebagai tahap awal, ada 33 titik di lima wilayah DKI yang dijadikan kawasan percontohan.
Awalnya, rencana penerapan aturan akan diberlakukan pada Kamis (1/5) mendatang. Namun, berhubung pada waktu tersebut bertepatan dengan Hari Buruh se-Dunia, maka pelaksanaan aturan itu dimundurkan sehari.
Menurut Kepala Subdinas Penertiban Lalu Lintas Angkutan Jalan (PLLAJ) Dinas Perhubungan DKI Riza Hasyim, sebanyak 33 titik rawan parkir liar terus mendapat pengawasan ketat. Pasalnya, daerah itu tergolong rawan macet lantaran terjadi penyempitan akibat parkir liar. Padahal, lalu lintas di 33 titik tersebut terhitung sangat padat. Sehingga, jika pada 2 Mei mendatang, masih banyak yang melakukan parkir liar, siap-siap saja jika kendaraannya akan digembok oleh petugas.
Dijelaskan, dari 33 titik rawan parkir liar se-DKI itu, terbanyak berada di Jakarta Pusat. Di wilayah tersebut ada 14 titik yang akan diawasi ketat. Sedangkan wilayah paling sedikit terdapat daerah kawasan bebas parkir liar adalah Jakarta Barat, yakni empat titik. (selengkapnya lihat grafis)
Daerah bebas parkir liar itu bukan tanpa rencana, itu sesuai amanat Peraturan Daerah Keteriban Umum. Rencana tersebut terkait dengan rencana Pemprov DKI mendongkrak pendapatan daerah. Pada 2007 lalu, lahan parkir di DKI mampu menyetor ke kas daerah sebesar Rp 19,3 miliar. Sedangkan pada 2006 lalu hanya mampu menyetor Rp 17,4 miliar.
Lebih lanjut Riza menjelaskan, selain kawasan yang sudah menjadi langganan parkir liar itu, banyak lokasi tertentu yang terkadang juga digunakan parkir liar. Sejumlah aparat disiagakan di seluruh kawasan itu untuk menjaga jika setiap saat terjadi parkir liar bisa langsung dikenakan tindakan penggembokan.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Nurachman, sebelum dilakukan penggembokan, aparat akan memberikan toleransi 15 menit untuk memindahkan kendaraannya. Jika tetap bandel, petugas akan mengunci ban bagian depan. Untuk kemudian kunci dibawa ke kantor Dishub di Jatibaru.
Jika pemilik kendaraan tidak kunjung mengambil, dalam rentang satu jam, mobil akan diderek di tempat yang disediakan. Seperti di Rawa Buaya Cengkareng, Tanah Merdeka dan Pulogebang. Bagi para pemilik kendaraan yang kedapatan digembok oleh petugas, diharapkan bisa segera mengambilnya di kantor Dishub. Sebab, pemilik kendaraan hanya dikenakan sanksi tilang saja.
Namun, jika tidak diambil dan kendaraan sudah diderek, pemilik kendaraan harus membayar biaya derek yang dipatok antara 35 ribu hingga 75 ribu serta biaya tilang. Sebab, biaya derek dihitung berdasarkan jauhnya tempat penampungan.
Untuk jarak 10 km dikenakan biaya Rp 35.000, jarak 10 km hingga 20 km dikenakan Rp 45.000 serta lebih dari 20 km dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 5.000 per kmnya. Saat ini, Dishub sendiri telah menyiapkan 25 hingga 30 kunci roda serta 22 unit mobil Derek. Jumlah tersebut belum termasuk 10 unit mobil derek milik Polda Metro Jaya. Kebijakan tersebut terpaksa dilakukan mengingat banyak pemilik kendaraan yang tidak peduli terhadap tanda larangan parkir. Sementara, akibat parkir liar tersebut, kemacetan yang disumbang sebanyak 20 persen. "Kalau ini bisa dikurangi kan kemacetan bisa diurai 20 persen," terangnya.
Sekretaris Komisi B Nurmansyah Lubis menyatakan, sanksi penggembokan bagi para parkir liar harus dilakukan secara konsisten. Jangan sampai ada kesan, program hanya dilakukan sekali secara menyeluruh untuk kemudian hilang tak ada kabarnya. Jika hal itu terjadi, upaya penertiban para parkir liar tidak akan ada hasil yang maksimal. Sebab, para parkir liar hanya disiplin sesaat, kemudian akan mengulang lagi perbuatannya. "Jadi, kenapa harus konsisten. Biar ada efek jera. Jangan tidak konsisten karena alasan minimnya petugas," tegasnya.
Walikota Jakarta Pusat Sylviana Murni saat dikonfirmasi menyatakan siap menyukseskan program tersebut. Sebagai penguasa wilayah, pihaknya akan membantu aparat Dishub menertibkan parkir liar di wilayahnya.
Apalagi, hingga saat ini, Jakarta pusat tergolong paling banyak menjadi langganan parkir liar lantaran banyaknya pusat perbelanjaan, perdagangan serta perkantoran. "Kami mendukung dan siap membantu menyukseskan penertiban parkir liar itu," katanya singkat.
Sosialisasi Belum Merata
Rencana parkir gembok untuk para penggunan kendaraan bermotor roda empat pada 2 Mei mendatang mendapat respons positif dari warga. Parkir gembok itu diberlakukan untuk kendaraan yang parkir tidak ditempat resmi. Pihak kepolisian akan menggembok roda kendaraan dengan lempeng besi.
Sehingga mau tidak mau kendaraan akan diderek untuk membuka gemboknya. Alwiesma I. A. Rachman, ketua umum Perwatusi, salah satu pemilik kendaraan bermotor roda empat mengaku kalau rencana itu amat baik untuk mendisplinkan pengguna jalan. Ia yang sering bepergian ke luar negeri mengaku sudah sering melihat pihak kepolisian lalu lintas diluar negeri melakukan hal itu.
"Wah, itu seperti di luar negeri saat saya di Blue Coast lihat itu Tapi saya kok baru dengar sekarang yah. Bagus itu," terang istri dari Prof Ichramsjah itu.
Ia mengatakan, di luar negeri pemberlakukan itu bukan hal yang asing. Bahkan, menurutnya, di Turki sekalipun pihak kepolian telah melakukan cara itu. Meskipun hanya parkir 5 menit untuk mengantar laundry, langsung kena tilang dengan sistem gembok.
"Ini upaya untuk mendidik masyarakat patuh. Kita sudah bosan dengan kemacetan yang saat ini diakibatkan salah satunya dengan parkir liar," tegas Alwie.
"Namun perlu sosialisasi. Apalagi masyarakat kita ini memang butuh waktu dalam menerima kebijakan. Mungkin lebih dari 1 bulan, ya step by step," jelasnya.
Lain Alwie, lain pula Erik Meijer, deputi presiden direktur Bakrie Telkom, mengaku prihatin dengan parkir liar di bahu-bahu jalan Jakarta. Masalahnya, kata dia, Jakarta sudah macet, arus lalu lintasnya tinggi, apalagi ditambah ada jalur busway. Parkir liar, semakin memperparah kemacetan di Jakarta.
"Baiknya sih warga Jakarta mesti sadar, parkir jangan di jalan. Sebetulnya kuncinya itu. Tapi, kayanya ini sudah membudaya, jadi orang engga sadar kalau mereka parkir mobil sembarang. Sebab, hampir di jalan-jalan raya Jakarta terjadi ini," pungkasnya. (aak/aya/lil)
Sumber : Jawa Pos Online
Labels: Info Lalu Lintas