Thursday, January 17, 2008
Layanan STNK Door to Door
I. LOKET LAYANAN STNK DOOR TO DOOR
1. Menyiapkan data kendaraan bermotor tentang jatuh tempo masa berlaku STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
2. Membuat Surat Pemberitahuan kepada masyarakat (Wajib Pajak) tentang masa berlaku STNK dan PKB.
3. Mengirim Surat Pemberitahuan tersebut ke Pos polmas untuk di sampaikan ke alamat pemilik kendaraan bermotor.
II. POS POLMAS
1. Anggota Polmas menerima dan selanjutnya mendatangi / mengirim Surat Pemberitahuan tersebut kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor.
2. Menerima informasi tentang status kepemilikan kendaraan bermotor, melakukan pendataan dan menyampaikan kepada Anggota Samsat Door To Door untuk menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi pemilik kendaraan bermotor yang meminta bantuan pengesahan / perpanjangan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
III. WARGA MASYARAKAT PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR
1. Menerima Surat Pemberitahuan dari Kantor Bersama Samsat (KB Samsat) melalui Anggota Polmas tentang masa berlaku STNK dan PKB.
2. Memberikan informasi tentang status kepemilikan kendaraan bermotor.
3. Pemilik kendaran bermotor dapat langsung atau meminta bantuan petugas SAMSAT untuk proses pengesahan / Perpanjangan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ di KB Samsat.
4. Warga Masyarakat pemilik kendaraan bermotor dapat mengakses informasi Samsat Door to Door melalui:
Traffic Management Centre (TMC) Dit lantas Polda Metropolitan Jakarta Raya,
Telp 021-5276001, Fax 021-5276004, SMS 1717,
Email: lantaspmj@yahoo.com,
Website : www.lantas.metro.polri.go.id
IV. ANGGOTA SAMSAT DOOR TO DOOR
1. Anggota Samsat Door to Door setelah menerima informasi dari anggota / warga masyarakat pemilik kendaraan bermotor, menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi warga pemilik kendaraan bermotor yang meminta bantuan untuk selanjutnya dilakukan proses pengesahan / perpanjangan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ di KB Samsat.
2. Mengantarkan kembali dokumen kendaraan bermotor yang telah selesai di proses pengesahan / perpanjangan STNK, PKB dan SWDKLLJ kepada pemilik kendaraan bermotor.
Sumber : Ditlantas Polda Metro Jaya
Labels: Info Lalu Lintas