Google


...Hadiri Kopdar rutin TRAVIC setiap Jum'at,mulai jam 19.00 di Taman Suropati,Menteng Jakarta Pusat...&....Latihan Futsal Setiap Rabu mulai Jam 19.30-21.00 di Taman Menteng,Jakarta Pusat.....be there...be the real TRAVICERS....

Selamat datang di TRAVIC,Anda pengunjung ke-blog counter

Untuk tampilan terbaik gunakan Mozilla Firefox


Wednesday, January 16, 2008
Persyaratan Pengesahan / Perpanjangan STNK

Persyaratan Pengesahan / Perpanjangan STNK :

1. Mengisi Formulir

2. Mengisi Identitas:
a. Untuk Perorangan : Tanda jati diri yang sah (asli), bagi yang berhalangan, melampirkan surat kuasa.
b. Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, Surat kuasa bermaterai dan tanda tangani oleh pimpinan serta di bubuhi cap Bdan Hukum yang bersangkutan.
c. Untuk Instasni Pemerintah (Termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai dan di tanda tangani oleh pimpinan serta di bubuhi cap instansi tersebut.

3. STNK (asli + foto copy)

4. BPKB (asli + foto copy)

5. Bukti pelunasan PNBP STNK, PKB / BBN - KB dan SWDKLLJ tahun terakhir

6. Apabila masa berlaku STNK habis, harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Sumber TMC (Traffic Management Centre) Dit Lantas PMJ

Labels:

 
posted by TRAVIC at Wednesday, January 16, 2008 | Permalink |


0 Comments: