Wednesday, January 16, 2008
Persyaratan Pengesahan / Perpanjangan STNK
Persyaratan Pengesahan / Perpanjangan STNK :
1. Mengisi Formulir
2. Mengisi Identitas:
a. Untuk Perorangan : Tanda jati diri yang sah (asli), bagi yang berhalangan, melampirkan surat kuasa.
b. Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, Surat kuasa bermaterai dan tanda tangani oleh pimpinan serta di bubuhi cap Bdan Hukum yang bersangkutan.
c. Untuk Instasni Pemerintah (Termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai dan di tanda tangani oleh pimpinan serta di bubuhi cap instansi tersebut.
3. STNK (asli + foto copy)
4. BPKB (asli + foto copy)
5. Bukti pelunasan PNBP STNK, PKB / BBN - KB dan SWDKLLJ tahun terakhir
6. Apabila masa berlaku STNK habis, harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Sumber TMC (Traffic Management Centre) Dit Lantas PMJ
Labels: Info Lalu Lintas
posted by TRAVIC at Wednesday, January 16, 2008 | Permalink |
0 Comments:
Post a Comment ~ back home